Islamic Painting Club
Selasa, 04 September 2018
Merdu banget
Mulai Menekuni seni tahun 1986 dan aktif sebagai Praktisi pendidikan sejak tahun 2003, sebagai pembina Ekskul di beberpa sekolah swasta dan negeri, mendirikan Yayasan Telaga Kautsar sebagai lembaga dakwah bersama Istri dan memulai menjalankan PAUD sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan BIMBEL, dan pelatihan-pelatihan untuk Guru TK dan orang tua
Pacaran dan Solusinya dalam Islam
Manusia adalah
makhluk sosial, sudah sewajarnya manusia melakukan kegiatan muamalah
atau interaksi selama manusia. Segala perbuatan asal hukumnya adalah
boleh, hingga ada dalil yang melarangnya, maka perbuatan tersebut bisa
menjadi haram, salah satunya adalah pacaran.
Pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Purwodarminto, pacaran berarti”Pergaulan antara lelaki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi oleh mereka”.
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al Isra:32)
Sedangkan haditsnya;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)
Dengan adanya dasar dari kedua dalil tersebut, dan juga ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa kita bisa simpulkan, bahwa pacaran dilarang dalam hukum islam.
Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua agar tidak mendekati zina. Dan yang dipahami dan disepakati oleh para ulama, bukan hanya mendekatinya yang dilarang, sedangkan zinanya boleh. Akan tetapi, mendekatinya saja kita sudah dilarang, apalagi berbuat zina tersebut.
Kita akan bisa dengan mudah memahami hal tersebut dengan illustrasi berikut:
Orang yang telah tertular virus zina ini akhirnya akan menanggung hukuman yang sangat berat di akhirat kelak, apabila dia tidak segera bertaubat. Sedangkan, perbuatan zina ini biasanya akan lebih mudah dilakukan dan lebih banyak godaan untuk melakukannya apabila orang tersebut berpacaran.
Pacaran islami yang dimaksud disini adalah pacaran yang dilakukan setelah orang tersebut telah menikah. Seperti yang dijelaskan dalam pengertian pacaran KBBI, pacaran adalah “Pergaulan antara lelaki dan perempuan, bersuka-suka mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal ini dilakukan setelah sebuah pasangan sudah “sah” maka hal itu tidak menyebabkan orang tersebut berdosa.
Tetapi tentunya apabila pasangan tersebut belum “Sah” maka mereka bisa mendapatkan dosa. Bahkan apabila kamu sudah menikah dan sah, kamu bisa mendapatkan pahala apabila kamu melakukan pacaran islami. Nabi Muhammad SAW mengatakan dalam haditsnya bahwa kemesraan yang dilakukan oleh suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala. Berikut adalah hadits tersebut;
Pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Purwodarminto, pacaran berarti”Pergaulan antara lelaki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi oleh mereka”.
Hukum Pacaran Dalam Islam
Seperti yang sudah disampaikan di atas tadi, semua bentuk perbuatan muamalah asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran, Allah telah menjelaskannya menggunakan dalil yang ada di dalam Al qur’an dan Hadits, Allah berfirman;وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al Isra:32)
Sedangkan haditsnya;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)
Dengan adanya dasar dari kedua dalil tersebut, dan juga ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa kita bisa simpulkan, bahwa pacaran dilarang dalam hukum islam.
Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua agar tidak mendekati zina. Dan yang dipahami dan disepakati oleh para ulama, bukan hanya mendekatinya yang dilarang, sedangkan zinanya boleh. Akan tetapi, mendekatinya saja kita sudah dilarang, apalagi berbuat zina tersebut.
Kita akan bisa dengan mudah memahami hal tersebut dengan illustrasi berikut:
Terdapat sebuah hutan terlarang di pinggir sebuah desa yang berisi orang-orang baik, kita sebut saja hutan itu dengan nama “hutan zina”. Hutan tersebut terkenal memiliki buah yang amat nikmat, yang tidak ditemukan selain di sana. Akan tetapi, rupanya di hutan yang sama, juga ada hewan buas yang sedang kelaparan, sehingga apabila ada manusia yang masuk ke dalam hutan tersebut, tentu saja ia akan dimakan oleh binatang buas itu.Dengan penjelasan di atas, sekarang kita sudah paham mengapa Allah SWT dan Rasulnya melarang kita berpacaran? Sebetulnya semua ini demi kebaikan kita sendiri. Karena, ketika seseorang telah melakukan zina, akan banyak kerusakan lainnya yang akan terjadi. Baik itu dari fisik, psikologi, sifat, dan keluarganya juga akan menanggung malu.
Maka, pemimpin desa yang tinggal di sekitar hutan tersebut pun memutuskan, untuk dibuat pagar berjarak 50 meter di sekeliling “hutan zina” itu. Wilayah yang dipagari tersebut dinamakan “pacaran”. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa, warga pun bersepakat bahwasannya tidak ada yang boleh memasuki wilayah “pacaran”. Apabila ada yang ternyata terbukti ketahuan memasuki wilayah tersebut, ia akan mendapatkan hukuman.
Meski tidak setiap orang yang datang ke wilayah “pacaran” tersebut akan pergi ke “hutan zina”, akan tetapi ini adalah langkah untuk berjaga-jaga saja. Karena, mungkin saja orang yang pergi ke situ akan tergoda untuk mencicipi buah segar nan nikmat itu, sehingga ia akan masuk hutan terlarang tersebut yang berisi binatang-binatang buas.
Orang yang telah tertular virus zina ini akhirnya akan menanggung hukuman yang sangat berat di akhirat kelak, apabila dia tidak segera bertaubat. Sedangkan, perbuatan zina ini biasanya akan lebih mudah dilakukan dan lebih banyak godaan untuk melakukannya apabila orang tersebut berpacaran.
Solusi Pacaran Dalam Islam
Apabila agama Islam membuat sebuah larangan, maka pastinya Allah SWT akan memberikan solusi untuk masalah tersebut, termasuk masalah pacaran ini. Dalam ajaran islam ada juga istilah pacaran, lebih tepatnya “Pacaran Islami”. Apa yang dimaksud “Pacaran Islami” ini? Berikut ini adalah penjelesannya.Pacaran islami yang dimaksud disini adalah pacaran yang dilakukan setelah orang tersebut telah menikah. Seperti yang dijelaskan dalam pengertian pacaran KBBI, pacaran adalah “Pergaulan antara lelaki dan perempuan, bersuka-suka mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal ini dilakukan setelah sebuah pasangan sudah “sah” maka hal itu tidak menyebabkan orang tersebut berdosa.
Tetapi tentunya apabila pasangan tersebut belum “Sah” maka mereka bisa mendapatkan dosa. Bahkan apabila kamu sudah menikah dan sah, kamu bisa mendapatkan pahala apabila kamu melakukan pacaran islami. Nabi Muhammad SAW mengatakan dalam haditsnya bahwa kemesraan yang dilakukan oleh suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala. Berikut adalah hadits tersebut;
Dari Saad bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.”(Mutafaqun ‘Alaih).Dengan hal itu masalah kita dalam mengatasi pacaran sudah terpecahkan. Apabila kamu sudah mau dan mampu untuk menilkah, maka segerakanlah. AKan tetapi, jika sudah mau bahkan “ngebet” tetapi belum mampu, coba perbanyak perpuasa sunnah agar hawa nafsu bisa terjaga.
… Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah SAW. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Label:
Referensi
Mulai Menekuni seni tahun 1986 dan aktif sebagai Praktisi pendidikan sejak tahun 2003, sebagai pembina Ekskul di beberpa sekolah swasta dan negeri, mendirikan Yayasan Telaga Kautsar sebagai lembaga dakwah bersama Istri dan memulai menjalankan PAUD sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan BIMBEL, dan pelatihan-pelatihan untuk Guru TK dan orang tua
Langganan:
Postingan (Atom)