Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)
adalah sebuah lembaga yang mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Provinsi DKI Jakarta [1]dan dibentuk oleh masyarakat seniman. Lembaga ini dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tanggal 17 Juni 1969. Pada awalnya anggota pengurus Dewan Kesenian Jakarta diangkat oleh Akademi Jakarta, yaitu para budayawan dan cendikiawan dari seluruh Indonesia. Kini seiring dengan berjalannya waktu, pemilihan anggota DKJ dilakukan secara terbuka, yaitu melalui pembentukan tim seleksi yang terdiri dari beberapa ahli dan pengamat seni, selain anggota Akademi Jakarta sendiri. Nama-nama calon diajukan dari berbagai kalangan masyarakat maupun kelompok seni. Masa kepengurusan DKJ adalah 3 tahun. Sebagian besar kegiatan DKJ berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DKJ bekerjasama lembaga-lembaga nirlaba, perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap seni-budaya, dan dengan dewan kesenian kabupaten/kota/provinsi lainnya, tapi hierarkhi dan pengelolaan organisasi dilakukan secara otonom.
Tugas dan fungsi
Lembaga merupakan mitra kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas ikut merumuskan arah kebijakan guna mendukung pembangunan dalam bidang pengembangan kesenian yang tercermin dalam bentuk program tahunan yang diajukan, dengan menitikberatkan pada skala prioritas masing-masing komite. Anggota DKJ berjumlah 25 orang, terdiri dari para seniman, budayawan dan pemikir seni, yang terbagi dalam 6 komite: komite film, komite musik, komite sastra, komite senirupa, komite tari, dan komite teater. Dewan Kesenian Jakarta juga menyelenggarakan Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta [2].
Jenis kegiatan
- Penelitian
- Pengembangan
- Pendokumentasian karya dan kegiatan
- Kajian seni-budaya (diskusi, seminar, workshop, pelatihan)
- Festival
- Pengiriman duta seni
- Kerjasama dengan lembaga-lembaga lain
- Penyediaan wahana apresiasi (pertunjukan seni, pemutaran film, pameran/gelar karya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa komentar anda?